Jakarta - Pro kontra soal bisa-tidaknya wapres dimakzulan terus bergulir. Ketua MK Mahfud MD menjelaskan bahwa UUD 1945 memberikan aturan yang memungkinkan bagi DPR memakzulkan wapres jika memang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 7 UUD 1945."Bisa saja wapres dimakzulkan kalau memang sudah dinyatakan melanggar sebagaimana dalam pasal 7 UUD. Tetapi memang tidak mudah, prosesnya panjang dan berliku," kata Mahfud kepada detikcom, Minggu 31/1/2010.Menurut Mahfud, dalam pasal 7 B UUD 1945, diatur juga mekanisme penggantian presiden dan wapres jika hal itu sampai terjadi. Jika yang diganti itu presiden dan wapres, maka partai yang mengusung 2 pasangan yang memperoleh suara terbesar dalam pilpres 2009 lalu bisa mencalonkan kader terbaiknya. "Contoh, jika seandainya presiden dan wapres sekarang diganti, maka yang bisa menggantikan ya Partai Demokrat dan koalisinya melawan PDIP dan koalisinya. Itu nanti yang akan bertarung dalam sidang MPR. Ini hanya perumpamaan dari penjelasan pasal 7 B UUD 1945," lanjut Mahfud, kalau wapres yang dimakzulkan, maka pasal 7 B mengatur presiden memilih dua nama untuk diajukan kepada MPR guna dipilih. 2 Nama yang diusulkan presiden itu terserah pilihan presiden tanpa intervensi siapa pun."2 Nama itu hak prerogatif presiden, mau milih siapa, terserah presiden. MPR diberi waktu paling lambat mempersiapkan sidang istimewa selama 60 hari. Begitu aturannya kalau yang dimakzulkan wapres," jika yang diturunkan seorang presiden, aturannya sangat jelas dan sudah ada contohnya pada kasus impeachment Presiden Soeharto dan Abdurrahman Wahid Gus Dur. Secara otomatis wapres menggantikan posisi presiden."Kalau presiden yang dimakzulkan, ya wapres yang menggantikan. Nanti, wapres yang menjadi presiden langsung mengajukan 2 nama untuk dipilih sebegai wapresnya. Demikian aturan yang ditetapkan UUD," pungkasnya. Inilah bunyi Pasal 7 dan 8 UUD 1945 hasil amandemen yang mengatur soal pemakzulan presiden, wapres atau ke duanya. Pasal 7APresiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 7B1 Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.2 Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.3 Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.4 Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.5 Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.6 Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.7 Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan 7CPresiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan 81 Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.2 Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.3 Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. yid/nrl
MKwajib memeriksa, mengadili,dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR selambat lambatnya (E) 90 Hari. Dalam Pasal 7B ayat 4, berbunyi "Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan
- Undang-Undang Dasar UUD 1945 merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI yang disahkan sejak 18 Agustus 1945. Sejak tahun 1999, Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR telah mengadakan perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat ketiga dilakukan dalam Sidang Umum MPR pada 1 - 9 November 2001. Perubahan meliputi 23 Pasal yang tersebar dalam tujuh bab. Berikut isi perubahan dalam Amandemen ketiga UUD 1945 Baca juga Amandemen Ketiga UUD 1945 Latar Belakang dan Perubahannya Pasal Sebelum Amandemen Sesudah Amandemen 1 1 Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. 2 Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. 2 Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. 3 Negara Indonesia adalah negara hukum. 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara. 1 Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. 4 Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. 6 1 Presiden ialah orang Indonesia asli. 2 Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak. 1 Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 2 Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang - undang. 6A tidak ada 1 Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. 2 Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. 3 Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih lama dari lima puluh presiden dari jumlah suara dalam pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. 5 Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. 7A tidak ada Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 7B tidak ada 1 Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 2 Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. 3 Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 4 Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. 5 Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk merumuskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. 6 Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. 7 Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. 7C tidak ada Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. 8 Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya. 1 Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai masa jabatannya. 2 Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. 11 Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. 2 Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 3 Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. 17 1 Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. 2 Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. 3 Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan. 4 Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang. 22C tidak ada 1 Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. 2 Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah. 3 Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 4 Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. 22D tidak ada 1 Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 2 Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. 3 Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. 4 Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. 22E tidak ada 1 Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. 2 Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3 Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. 4 Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. 5 Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. 6 Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. 23 1 Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu. 2 Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. 3 Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. 4 Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang. 5 Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 1 Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 2 Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3 Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. 23A tidak ada Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. 23C tidak ada Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. 23E tidak ada 1 Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. 2 Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangnnya. 3 Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. 23F tidak ada 1 Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. 2 Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. 23G tidak ada 1 Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di Ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang. 24 1 Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. 2 Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang. 1 Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 2 Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 24A tidak ada 1 Mahkamah Agung berwenang menjadi pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. 2 Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, professional, dan berpengalaman di bidang hukum. 3 Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. 4 Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. 5 Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan undang-undang. 24B tidak ada 1 Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 2 Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. 3 Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 4 Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang. 24C tidak ada 1 Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 2 Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang- Undang Dasar. 3 Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. 4 Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim konstitusi. 5 Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. 6 Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. Baca juga Isi UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2 Beserta Maknanya Referensi Tim Grasindo. 2017. UUD 1945 dan amandemennya. Jakarta Gramedia Widiasarana Indonesia. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Berdasarkanuud 1945 hubungan antara presiden dan dpr dalam rangka menjalankan hak legislasi Berikut akan kakak jawab pertanyaan yang adik ajukan, beserta pertanyaan terkait lainnya! MK wajib memeriksa, mengadili,dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR selambat lambatnya (E) 90 Hari Alasan: Dalam Pasal 7B ayat 4, berbunyi "Mahkamah Konstitusi
Sidang di Mahkamah Konstitusi ANTARA Bagaimana jika undang-undang melanggar hak konsitiusional anda sebagai warga negara? Maka anda dapat mengajukan permohonan uji materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar UUD ke Mahkamah Konstitusi MK. Apa yang harus anda perhatikan ketika bermaksud mengajukan uji materiil? Berikut ketentuannyaSebagaimana ditentukan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu1. perorangan warga negara Indonesia;2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;3. badan hukum publik atau privat; atau4. lembaga Hal-hal yang harus diperhatikan ketika melakuan uji materiil undang-undang terhadap UUD 1945 yaitu1. Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya;2. Dalam permohonan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa- pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD; dan/atau- materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan permohonan tersebut, MK menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada DPR dan Presiden untuk diketahui, dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Selain itu MK memberitahukan kepada Mahkamah Agung MA adanya permohonan pengujian undang-undang dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara pemeriksan, dalam hal MK berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat diatas, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dalam hal MK berpendapat bahwa undang-undang yang dimaksud tidak bertentangan dengan UUD, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak. Apabila permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan permohonan dikabulkan MK menyatakan dengan tegas materi muatan dari undang-undang yang bertentangan dengan UUD dan dinyatakan materi muatan undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terhadap materi muatan dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian LAW OFFICE BACA JUGA Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan MainnyaAturan Hukum Pengangkatan AnakPasal-Pasal Tentang Akses IlegalAturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda KehormatanPerjanjian Layanan Pinjaman OnlinePasal Pidana Penimbunan Obat Terapi Covid-19Pasal Pidana Lalai Mengemudikan Kendaraan Bermotor
HubunganBPK dengan DPR. Hubungan antar DPR dan BPK di atur di dalam : UUD 1945 pasal 23E ayat 2 yang berbunyi, "Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.".- Perbedaan Sidang Tahunan MPR, Sidang Paripurna MPR, dan Sidang Istimewa MPR terletak pada waktu dan tujuan pelaksanaannya. Dua jenis sidang yang pertama adalah agenda rutin MPR, sementara yang terakhir bergantung ke situasi Tahunan MPR salah satunya bertujuan mendengarkan dan membahas laporan Presiden dan lembaga negara lain terkait kinerjanya. Adapun Sidang Paripurna MPR rutin digelar pada awal dan akhir masa jabatan MPR, serta sejumlah momen tertentu lainnya. Sementara itu, Sidang Istimewa MPR adalah sidang yang diselenggarakan atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat DPR dengan tujuan meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden atas dugaan pelanggaran tertentu. Namun, sekarang mekanisme sidang istimewa MPR itu tidak berlaku lagi seiring dengan adanya perubahan atau amandemen UUD merupakan lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat, meski tidak sepenuhnya. Anggota MPR adalah para wakil rakyat yang dipilih di pemilihan umum pemilu, baik sebagai anggota DPR maupun DPD. Sebelumnya, MPR disebut sebagai lembaga tertinggi negara RI. Namun, penyebutan itu tidak lagi digunakan sekarang ini. Sebab, sesuai hasil amandemen UUD 1945, seluruh lembaga yang diatur keberadaannya dalam undang-undang dasar RI disebut sebagai lembaga dari laman resmi MPR RI, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar UUD. Melantik presiden dan wakil presiden RI berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di sidang paripurna MPR. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya. Memilih wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari. Memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari 2 paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR. Apa Itu Sidang Tahunan MPR, Sidang Paripurna MPR, serta Sidang Istimewa MPR? Untuk menjalankan tugas dan wewenangnya, MPR RI menggelar sejumlah rapat dan sidang. Jenis-jenis sidang itu diatur detailnya dalam peraturan perundang-undangan, seperti TAP MPR, undang-undang, dan Peraturan MPR. Ketentuannya secara umum juga ada di UUD ini penjelasan tentang Sidang Istimewa MPR, Sidang Paripurna MPR, dan Sidang Tahunan MPR, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat Sidang Istimewa MPRDi undang-undang dasar, tidak ada pengaturan secara detail terkait dengan sidang istimewa MPR. Hanya saja, dahulu sidang istimewa MPR digelar dengan alas keterangan dalam bagian Penjelasan UUD 1945. Mengutip Buku UUD NRI 1945 PDF, di penjelasan Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas, ada keterangan mengenai sidang istimewa MPR hlm 29-30 sebagai berikut"[....] Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungan jawab kepada Presiden."Namun, saat ini tidak ada lagi kewenangan MPR menggelar sidang istimewa yang bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban presiden atas pelanggaran di atas. Sebabnya, perubahan UUD 1945 amandemen UUD 1945 telah meniadakan kewenangan MPR untuk memilih Presiden RI dan Wakil Presiden itu, presiden dan wakil presiden bukan lagi mandataris MPR. Konsekuensinya, saat ini tidak lagi dikenal istilah sidang istimewa sebagai sidang MPR RI yang digelar untuk meminta dan menilai pertanggungjawaban tersebut juga didasari alasan bahwa mekanisme Sidang Istimewa MPR untuk meminta pertanggungjawaban Presiden bertentangan dengan sistem presidensial. Mekanisme itu pun dinilai membuka peluang adanya ketegangan serta krisis politik dan itu, mengutip buku Panduan Pemasyarakatan UUD NRI 1945 dan TAP MPR RI 201788-93, hasil perubahan UUD 1945 mengatur secara lebih jelas terkait mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Mekanisme itu diatur dalam pasal 7B UUD 1945 hasil amandemen yang terdiri atas 7 ayat. Baca juga Fungsi dan Kewenangan MPR Menurut UUD Jenis-Jenis Lembaga Negara dan Kewenangannya Fungsi dan Kewenangan DPD Menurut UUD Pasal 7B ayat 1 UUD 1945 mengatur, presiden dan/atau wakil presiden bisa diberhentikan apabila "[...] melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela," dan/atau "tak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden."Berdasarkan ketentuan di pasal 7B ayat 1-7 UUD 1945, secara ringkas, mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diawali dari pendapat DPR tentang adanya pelanggaran. DPR lalu mengajukan pendapat itu kepada Mahkamah Konstitusi MK.MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat tentang dugaan DPR itu. Jika putusan MK menyatakan dugaan itu terbukti benar, DPR dapat mengajukan usulan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR. Selanjutnya, MPR wajib menggelar sidang guna memutuskan usulan DPR tersebut. Keputusan MPR atas usulan DPR itu diambil dalam rapat paripurna, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan. Dalam pasal 7B ayat 7 UUD 1945, yang dipertegas lagi di pasal 117 ayat 1, secara jelas disebutkan keputusan MPR atas usulan DPR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden diambil dalam rapat paripurna sidang paripurna. Rapat itu tidak disebut sebagai sidang istimewa Sidang Tahunan MPRKetentuan terbaru mengenai pelaksanaan Sidang Tahunan MPR tertuang dalam Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik isi Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019, ketentuan terkait sidang tahunan MPR adalah sebagai berikut1. MPR dapat menyelenggarakan sidang tahunan dalam rangka memfasilitasi lembaga negara menyampaikan laporan kinerja Pasal 63 ayat 4.2. Untuk menjaga dan memperkokoh kedaulatan rakyat, MPR dapat menyelenggarakan sidang tahunan dalam rangka mendengarkan laporan kinerja lembaga negara kepada publik tentang pelaksanaan UUD NRI 1945 Pasal 152 ayat 1.3. Lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial Pasal 152 ayat 2.4. Sidang tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan setiap tanggal 14 Agustus sampai dengan tanggal 16 Agustus, yang diawali oleh penyampaian laporan kinerja MPR dan ditutup oleh laporan kinerja Presiden Pasal 152 ayat 3.6. Pidato Presiden dalam rangka laporan kinerja pada tanggal 16 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat 3 sekaligus merupakan pidato kenegaraan Presiden dalam rangka hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia Pasal 152 ayat 4.Poin-poin di atas memperjelas definisi Sidang Tahunan MPR yang saat ini berlaku. Bisa disimpulkan Sidang Tahunan MPR adalah sidang MPR RI yang digelar setiap tahun pada tanggal 14-16 Agustus, untuk mendengarkan pemaparan laporan kinerja lembaga-lembaga negara, termasuk segi teknis acara, Sidang Tahunan MPR diawali dengan penyampaian laporan kinerja MPR dan diakhiri oleh pemaparan laporan kinerja presiden, serta diisi pula pidato kenegaraan Presiden pada 16 Agustus dalam rangka peringatan Kemerdekaan Sidang Paripurna MPRPenyelenggaraan Sidang Paripurna MPR juga diatur di Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019. Sesuai dengan isi pasal 65, Sidang Paripurna MPR merupakan salah satu dari 8 jenis rapat MPR RI. Dari 8 jenis rapat itu, Sidang Paripurna MPR berada di urutan yang pertama. Dalam hierarki pembentukan keputusan MPR yang terdiri atas 3 level, sebagaimana diatur dalam pasal 87, Sidang Paripurna MPR juga berada di tingkat 1. Jadi, sidang paripurna merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di itu, sidang paripurna MPR bisa digelar untuk berbagai macam tujuan, seperti1. MPR menyelenggarakan Sidang Paripurna di awal masa jabatan pasal 63 ayat 3. Sidang paripurna ini untuk pengambilan sumpah anggota MPR hingga pemilihan pimpinan MPR dan pembentukan alat kelengkapan MPR MPR menyelenggarakan Sidang Paripurna di akhir masa jabatan untuk mendengarkan laporan pelaksanaan tugas dan wewenang serta kinerja Pimpinan MPR pasal 63 ayat 4.3. MPR menyelenggarakan Sidang Paripurna untuk membahas usulan pengubahan Undang-undang Dasar pasal 105 ayat 2.4. MPR menyelenggarakan Sidang Paripurna untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil pemilu pasal 110 ayat 1.5. MPR menyelenggarakan Sidang Paripurna untuk membahas usulan DPR tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sudah didasari oleh keputusan MK pasal 114 ayat 1-2. - Sosial Budaya Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi Maarif & Addi M IdhomEditor Addi M IdhomPada1 Maret mendatang, MPR RI akan menyelenggarakan rapat paripurna yang mengagendakan pengesahan Rancangan Keputusan MPR tentang Tatib. BerandaKlinikKenegaraanTriumvirat Pengisi K...KenegaraanTriumvirat Pengisi K...KenegaraanSenin, 16 Desember 2019Apa korelasi antara Pasal 3 ayat 3 UUD 1945 dengan Pasal 7A UUD 1945? Lalu, mengapa yang harus menggantikan Presiden dan Wakil Presiden tersebut adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan?Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, berdasarkan usulan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun sebelum hal tersebut dilakukan, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa dan memutus dugaan alasan Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan. Apabila terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan, kekuasaan pemerintahan untuk sementara dipegang oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan. Mengapa harus ketiga menteri tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Pemberhentian PresidenBerkaitan dengan pertanyaan pertama Anda, Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “UUD 1945” dan Pasal 7A UUD 1945 merupakan bagian dari proses pemberhentian Presiden di tengah masa jabatannya secara konstitusional. Namun demikian, kedua pasal tersebut juga harus dibaca secara komprehensif dengan pasal-pasal lain di dalam dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat “MPR” atas usul Dewan Perwakilan Rakyat “DPR”, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.[1]Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi “MK” untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.[2]Pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.[3]MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK. Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR.[4]MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut. Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.[5]Dengan demikian, selain melibatkan MPR, proses pemberhentian Presiden juga melibatkan DPR dan Menteri Pengganti PresidenJika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.[6]Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya 30 hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.[7]Berkaitan dengan pertanyaan kedua Anda, untuk mengetahui mengapa triumvirat menteri tersebut Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan yang berwenang melaksanakan tugas kepresidenan apabila terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden, ada perlunya kita meninjau sejarah perumusan Pasal 8 ayat 3 UUD buku tersebut hal. 577, diuraikan bahwa Soetjipto dari Fraksi Utusan Golongan sejak semula telah menyetujui pengalihan kekuasaan sementara kepada ketiga menteri tersebut apabila terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil saya langsung mengenai Pasal 8. Jadi dalam Ayat 3, jadi dalam rangka kekosongan Presiden dan Wakil Presiden secara bersama-sama. Jadi saya berpendapat, prinsipnya bahwa inikan sebenarnya kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu tentunya, yang menjalankan juga eksekutif. Karena kalau ini diserahkan kepada DPR atau DPD, yang mereka sebenarnya fungsi pengawasan, saya kira di sini akan berhenti fungsi pengawasannya, karena di sini eksekutif dengan legislatif akan jadi satu. Akan tetapi sebenarnya bahwa kaitannya dengan triumvirate ini, jadi alternatif satu, untuk menghindari kekhawatiran bahwa seolah-olah yang mewakili harus yang dipilih rakyat yaitu Ketua DPR dan Ketua DPD, kalau nanti DPD karena itu perlu bahwa setidaknya tiga menteri ini memang pada waktu pengangkatan perlu ada pertimbangan DPR. Jadi, itu untuk mengimbangi bahwa kita kembali ke triumvirate, kan hanya pertimbangan yang sama diuraikan Katin Subyantoro dari Fraksi PDI Perjuangan hal. 579 – 580 yang mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama memegang jabatan sebagai Pejabat Sementara Presiden. Katin mengatakanMengenai ketentuan berkenaan dengan, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. Dalam hal ini Fraksi PDI Perjuangan berpendapat, yang melaksanakan tugas keperesidenan tetap dari lingkungan eksekutif, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan secara demikian, alasan di balik rumusan Pasal 8 ayat 3 UUD 1945 adalah untuk menjaga agar kekuasaan pemerintahan tetap berada di lingkungan eksekutif, sekalipun terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil jawaban kami, semoga bermanfaat.[2] Pasal 7B ayat 1 UUD 1945[3] Pasal 7B ayat 2 dan 3 UUD 1945[4] Pasal 7B ayat 4 dan 5 UUD 1945[5] Pasal 7B ayat 6 dan 7 UUD 1945[6] Pasal 8 ayat 1 dan 2 UUD 1945[7] Pasal 8 ayat 3 UUD 1945Tags . 444 469 329 368 308 477 433 90