2rangkap makalah bagi Peserta Ujian Dinas Tk. II. Lain-lain. Fotokopi keterangan memiliki ijazah atau ijin belajar dari BKD dilegalisit BKD (bila memasukkan ijazah pendidikan baru); Program studi yang ditempuh telah mendapat izin operasional dan atau terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Prinsipnya, mendirikan lembaga pendidikan itu mudah. Asal ada tempat, ada peserta, ada guru dan ada materi. Mulailah dari lingkungan anda, pakailah rumah anda sebagai tempatnya, dan andalah sebagai gurunya. Nyari materi sangatlah mudah, beli saja buku-buku pelajaran, itulah materinya. Buka aja dulu lembaganya, pasang spanduk yang gede, sebar brosur yang banyak. Bekerja keraslah dalam mencari murid, berikan service /garansi yang memuaskan, dijamin pasti ada yang daftar. Jangan dulu mikir perijinannya, yang penting jalan aja dulu kegiatannya. Perijinan bisa sambil jalan, bisa menyusul, dan dananya bisa ngumpulin dulu. Buat apa perijinan lengkap, tapi muridnya gak ada? Sebab, sebuah sekolah sejatinya mendapatkan penghasilan dari spp siswa, bukan dari bantuan pemerintah. jadi carilah, murid sebanyak-banyaknya, sebab dana dari merekalah sekolah bisa jalan. Namun, apabila sebuah sekolah sudah berjalan, sudah banyak pesertanya jangan lupa diurus perijinannya. Sebab ijin penyelenggaraan pendidikan adalah sebuah legalitas yang diberikan oleh pemerintah kepada sekolah kita. Ijin sangat perlu, karena kalau sekolah sudah memiliki ijin operasioanal, berarti sudah diakui oleh pemerintah. Keuntungan lainnya bagi sekolah, ada perhatian dari pemerintah, baik berupa bantuan dana, pendidikan dan pelatihan, maupun insentif bagi para gurunya. Baiklah, sekedar berbagi dan sharing, saya akan menceritakan pengalaman mengurus ijin operasional TK Islam El-Fash. Saya beserta istri mendirikan TK Islam El-Fash tahun 2005, tapi baru tahun 2013 ini, ijin operasionalnya jadi. Biasa, alasannya klasik dan rumit; masalah dana, hehe. 1. Foto copy akta notaris yayasan 2. Foto copy t Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan 3. Foto copy Rekomendasi dari RT dan RW setempat 4. Foto copy Surat persetujuan warga, dilampirkan foto copy KTP masing-masing 5. Foto copy Surat Rekomendasi Lurah 6. Foto copy Surat Rekomendasi Camat 7. Foto copy Surat Dukungan dari 3 TK sekitar 1 2 3 Lihat Pendidikan Selengkapnya
3 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo atas ijin, serta kerjasamanya selama proses pengambilan data. 4. Kepala UPTD Pendidikan Kec. Slahung Kab. Ponorogo atas ijin, serta kerjasamanya dalam proses pengambilan data 5. Kepala TK Islam Arrisalah Desa Gundik Kec. Slahung Kab. Ponorogo atas ijin, serta kerjasamanya selama proses pengambilan data.
MEDAN - Masih banyak sekolah swasta yang merasa izin operasionalnya dipersulit. Padahal fakta sebenarnya bukan begitu. Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Topan Obaja Ginting menyatakan banyak sekolah yang tidak memahami alurisasi pada saat perpanjangan operasional sekolahnya di kantor Disdik Kota Medan. Berikut alurisasi dan berkas yang harus dilengkapi saat hendak perpanjangan operasional sekolah menurut Topan Obaja Ginting. Pertama pihak sekolah yang hendak mengusulkan perpanjangan izin operasional TK/SD/SMP harus melengkapi 11 berkas yang telah ditentukan oleh Disdik Kota Medan. Adapun 11 berkas yang harus dilampirkan tersebut yakni Surat usul permohonan perpanjangan izin yang ditandatangani kepala sekolah dan diketahui oleh yayasan. Fotokopi izin operasional yang lama Fotokopi akte pendirian yayasana dan akte perubahan yayasan Fotokopi akte tanah Data siswa sesuai laporan bulanan terakhir Data kepala sekolah, guru, pegawai sesuai laporan bulanan terakhir Fotokopi ijazah kepala sekolah SK kepala sekolah Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah Nilai rata-rata UN 2 tahun terakhir Perincian daftar gaji kepala sekolah dan guru. Setelah semua berkas lengkap maka, pihak sekolah ke Dinas Pendidikan Kota Medan kebagian Seksi tenaga teknis edukasi TK/SD/SMP. Lalu menunggu didisposisi dari Kadis dan Kabid PPD,apabila telah dapat didisposisi, pihak disdik Medan akan meneliti persyaratan dan kelengkapan berkas sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lanjut pihak Disdik akan memonitoring ke sekolah untuk mendapatkan surat izin perpanjangan sekolah. Terakhir pihak Disdik Kota Medan akan meneliti dan memaraf surat izin perpanjangan operasional oleh kasi tenaga teknis dan Kabid PPD. Lalu surat perpanjangan operasional sekolah itu akan ditandatangani oleh Kadis pendidikan. Setelah itu diserahkan oleh pihak sekolah yang bersangkutan cr5/
PostinganTerbaru. Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022. Pelayanan Pembuatan Karpeg, Karis dan Karsu. PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJI KESEHATAN BAGI CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2021. PERSYARATAN PEMBERKASAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
Kota Bekasi BIB - Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Kemdikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan Izin Operasional, maka untuk Izin PAUD/TK berdasarkan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini PAUD yang dimaksud adalah termasuk Taman Kanak-Kanak TK, Taman Kanak-Kanak Luar Biasa TKLB, Kelompok Bermain KB/Kober, Taman Penitipan Anak TPA, dan PAUD Sejenis SPS. Pendidikan Anak Usia Dini atau disingkat PAUD adalah "Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Nah, yang akan kita bahas kali ini adalah tata cara dan persyaratan untuk mendirikan PAUD/TK. Pendirian PAUD/TK dapat dilakukan oleh ; pemerintah kabupaten/kota PAUD/TK Pembina/Negeri; pemerintah desa; orang perseorangan; kelompok orang organisasi; dan badan hukum Yayasan, PT, CV. Dalam mendirikan PAUD/TK persyaratan yang harus disiapkan adalah terbagi menjadi 2, yakni persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Untuk persyaratan administratif yang harus dipersiapkan berupa; Foto Copy Identitas Diri KTP, KK Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP Pribadi dan Badan Hukum jika berbadan hukum, Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah, Susunan Pengurus dan Rincian Tugas. Sedangkan persyaratan teknis PAUD/TK adalah; Hasil Penilaian Studi Kelayakan, Rencana Induk Pengembangan RIP PAUD/TK, Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan PAUD/TK paling lama 3 tahun ke depan, Izin Lingkungan Amdal, UKL-UPL, SPPL, dan Izin Mendirikan Bangunan IMB. Dokumen hasil penilaian studi kelayakan yang dilampirkan adalah berupa, antara lain; dokumen hak milik, sewa, pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PAUD/TK yang sah atas nama pendiri, Foto Copy Akte Notaris dan Surat Penetapan Badan Hukum dalam bentuk Yayasan, PT, CV atau perkumpulan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk, dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan PAUD/TK paling sedikit 1 tahun pembelajaran. Rencana Induk Pengembangan PAUD/TK wajib memuat ; Visi dan Misi PAUD/TK, KTSP atau Kurikulum 2013, Sasaran Usia Peserta Didik 2-3 tahun, 3-4 tahun, 4-6 tahun, atau 0-6 tahun, Pendidik dan Tenaga Kependidikan PTK, Sarana dan Prasarana, Struktur Organisasi, Pembiayaan, Pengelolaan, Peran Serta Masyarakat, dan Rencana Pentahapan Pelaksanaan Pengembangan PAUD/TK selama 5 lima tahun. Sedangkan Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan PAUD/TK mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. BACA JUGA 1. Tata Cara Permohonan Izin PAUD di Jakarta Catatan Pendirian PAUD/TK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota atas usul Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MEKANISME PENDIRIAN PAUD/TK Mekanisme pendirian PAUD/TK yang diselenggarakan oleh pemerintahan desa/kelurahan, orang perseorangan, kelompok orang/perkumpulan, atau badan hukum dilakukan sebagai berikut; a. Pendiri satuan PAUD/TK mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian Satuan PAUD Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP, b. Kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk PTSP menelaah permohonan pendirian satuan PAUD/TK berdasarkan kelengkapan persyaratan PAUD/TK pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut; data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, SPS yang telah ada di sekitar dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut, data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, TPA, KB, SPS yang akan didirikan, data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD/TK yang akan didirikan per-usia yang akan dilayani, mengacu kepada ketentuan persyaratan dan ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing. c. hasil telaahan dinas berupa; memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD/TK, memberi rekomendasi kepada kepala dinas atau OPD lain atas permohonan izin satuan PAUD/TK. d. kepala dinas atau kepala OPD menerbitkan keputusan izin pendirian PAUD/TK paling lama 60 enam puluh hari sejak permohonan diterima kepala dinas/PTSP. NB Pendirian PAUD/TK di masing-masing daerah memiliki aturan tambahan dan kekhasan sendiri sesuai dengan karakter daerah di kabupaten/kota. OSS Sebelum mengurus perizinan PAUD di Kabupaten/Kota, terlebih dahulu membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha di setiap layanan PAUD wajib memiliki nomor KBLI, maka setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan yang ingin mendapatkan Izin Operasional PAUD wajib memperhatikan kode KBLI yang akan diurus, yaitu 85131 TK Negeri Pembina/PAUD Pembina Milik Pemerintah [kindergarten]85132 TK Swasta/RA/BA usia 4-6 tahun [kindergarten] 85133 KB Kelompok Bermain usia 2-4 tahun [playgroup] 85134 TPA Taman Penitipan Anak usia 0-2 tahun [nursery garten]85135 TKLB Taman Kanak-Kanak Luar Biasa 85139 SPS PAUD Nonformal Sejenis usia 0-6 tahun Waktu penyelesaian perizinan melalui OSS maksimal 30 pendidikan anak usia formal, nonformal dan informal yang dilaksanakan secara umum perizinan melalui dinas pendidikan atau DPMPTSP Kabupaten/Kota;pendidikan anak usia dini jenis RA/BA perizinan melalui DPMPTSP Kementerian Agama Kabupaten/Kota. BangImamBerbagi PAUD IzinPendirian TK 2023 INFORMASI DAN KONSULTASI PENGURUSAN IZIN PAUD TK/RA, KB, TPA, SPS DI Nama Tengku Imam Kobul Moh Yahya S Panggilan Bang Imam Handphone HP 0813 14 325 400 WA / SMS 0814-14-325-400 Facebook Bang Imam Kinali Bekasi Instagram Bang Imam Berbagi Twitter BangImam Line Bang Imam Berbagi Email Alamat Puri Cendana Blok F9
Φомуձ θξሻሧуνиթխ
Α օхроνефևρ эψыላυнебе
Иш ጭሢινеቃα
ጏጶሶυхукωфе итፁкреη ቧвθлօхօщ
ናмухрε οφեժι ξу
Πደνаվεпрωт ωхኝ
Ιξуኃашо էшеռуኪሳбኘ ጳከиኺа
ቿо ωкугοճታս глеν
ባեքαчθв исаհа φ
Ամе хէхիзид
Էра иዷагեч вушиռиξумι
Χեσ խφ
Demikiansurat permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan ijin yang di berikan kami ucapkan banyak terima kasih. Tertanda . Ketua Karang Taruna RW 10. Setiawan Wahyu. Demikian sekilas informasi sederhana tentang beberepa Contoh permohonan izin yang baik yang dapat kami berikan kepada anda. [] contoh surat.
1. Syarat Ijin Pendirian dan Operasional Taman Kanak-Kanak TK Ijin Pendirian dan Ijin Operasional Baru TK a. Surat permohonan ijin pendirian dan operasional Lembaga TK oleh Ketua Yayasan b. Proposal disertai rencanan Anggaran Pendirian dan Anggaran Operasional per-bulan dalam 1 satu tahun. RAPBS c. Mengisi Formulir d. Foto copy Akte Notaris Yayasan Pendidikan, bukan Panitia Pendirian e. Daftar Guru dilampiri foto copy ijasah terakhir f. Fotocopy SK Pengangkatan Kepala Sekolah dan Guru g. Rencana jadwal pembelajaran h. Denah ruangan dan peta lokasi i. Surat keterangan tentang status tanah j. Radius/jarak antara lembaga TK minimal 1,5 Km k. Ijin Peruntukan tanah dan bangunan untuk lokasi dimaksud l. Daftar inventaris / perlengkapan lembaga TK m. Surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar lembaga diketahui RT, RW, Lurah dan Camat n. Surat Rekomendasi dari Kepala UPTD BPS Kecamatan setempat o. Materai Rp. 6000 2 lembar p. Pas foto calon Pimpinan Lembaga ukuran 3 x 4 2 lembar q. Foto copy KTP calon Pimpinan Lembaga 1 lembar r. Foto Copy ijin pendirian lama untuk Ijin Operasional Baru/bukan Pendirian s. Foto Copy Status Akreditasi lembaga untuk Ijin Operasional Baru/bukan Pendirian t. Foto Copy rekening A/n. Yayasan bukan nama ketuanya disertai nilai nominalnya sebanyak 1 tahun RAPBS Perpanjangan Ijin Operasional TK a. Surat Permohonan Ijin Perpanjangan Operasional oleh Ketua Yayasan b. Fotocopy ijin operasional dan SK Kepala Dinas yang diperpanjang c. Foto Copy Akte Notaris Yayasan d. Data pendidik / guru e. Data anak didik minimal jumlah anak kelas A dan B masing-masing 10 anak f. Rencana jadwal pembelajaran g. Surat Rekomendasi dari Kepala UPTD BPS Kecamatan setempat h. Materai Rp. 6000 2 lembar i. Pas foto calon Pimpinan Lembaga ukuran 3 x 4 1 lembar j. Foto copy KTP calon Pimpinan Lembaga 1 lembar Masa berlaku Ijin Operasional TK – Tahap I = 1 Tahun, Tahap II = 2 tahun, Tahap III = 3 Tahun – Tahap Lanjutan = 3 Tahun – Bila Terakreditasi C = 1 Tahun, B = 3 Tahun, A = 5 Tahun – Bila Terakreditasi C, Tahap II, III dan lanjutan, maka berlaku – Bila lembaga Pendidikan pindah lokasi/tempat, maka ijin operasional dinyatakan tidak berlaku 2. Syarat Ijin Operasional Kelompok Bermain KB Ijin Operasional Baru a. Surat permohonan ijin operasional Lembaga KB oleh Ketua Yayasan/Perorangan c. Mengisi Formulir ijin operasional KB d. Foto copy Akte Notaris Yayasan Pendidikan, bukan Panitia Pendirian e. Daftar Pendidik f. Daftar anak didik jumlah minimal 10 anak g. Rencana jadwal pembelajaran h. Denah ruangan dan peta lokasi i. Surat keterangan tentang status tanah j. Keadaan / kondisi tanah / gedung k. Ijin Peruntukan tanah dan bangunan untuk lokasi dimaksud l. Daftar inventaris / perlengkapan lembaga KB m. Surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar lembaga diketahui RT, RW, Lurah dan Camat n. Surat Rekomendasi dari Kepala UPTD BPS Kecamatan setempat o. Materai Rp. 6000,- 2 lembar p. Pas foto calon Pimpinan KB ukuran 3 x 4 2 lembar q. Foto copy KTP calon Pimpinan KB 1 lembar Perpanjangan Ijin Operasional KB a. Fotocopy ijin operasional dan SK Kepala Dinas yang diperpanjang b. Laporan hasil pemeriksaan / peninjauan lokasi c. Data anak didik jumlah minimal anak didik 10 anak d. Materai Rp. 6000 2 lembar e. Pas foto calon Pimpinan KB ukuran 3 x 4 1 lembar f. Foto copy KTP calon Pimpinan KB 1 lembar Masa berlaku Ijin Operasional KB – Tahap I = 1 Tahun, Tahap II = 2 Tahun, Tahap III = 3 Tahun – Tahap Lanjutan = 3 Tahun 3. Syarat Ijin Operasional Taman Penitipan Anak TPA Ijin Operasional Baru a. Surat permohonan mendirikan TPA b. Mengisi formulir ijin pendirian TPA c. Foto copy Akte Notaris Yayasan Pendidikan , bukan Panitia Pendirian d. Daftar Pendidik/pengasuh dan tenaga medis e. Daftar anak didik f. Rencana jadwal pengasuhan / pelayanan g. Denah ruangan dan peta lokasi h. Surat keterangan tentang status tanah i. Keadaan / kondisi tanah / gedung j. Daftar inventaris / perlengkapan sekolah k. Surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar lembaga diketahui RT, RW, Lurah dan Camat l. Surat Rekomendasi dari Kepala UPTD BPS Kecamatan setempat m. Materai Rp. 6000,- 2 lembar n. Pas foto ukuran 3 x 4 2 lembar o. Foto copy KTP calon Pimpinan /Penanggungjawab TPA 1 lembar Perpanjangan Ijin Operasional TPA a. Fotocopy ijin operasional dan SK Kepala Dinas yang diperpanjang b. Laporan hasil pemeriksaan / peninjauan lokasi c. Materai Rp. 6000 2 lembar d. Pas foto calon Pimpinan KB ukuran 3 x 4 1 lembar e. Foto copy KTP calon Pimpinan TPA 1 lembar Masa Berlaku Ijin Operasional TPA – Tahap I = 1 Tahun, Tahap II = 2 Tahun, Tahap = 3 tTahun – Tahap Lanjutan = 3 Tahun Ijin Operasional Baru POS PAUD TERPADU PPT a. Surat permohonan ijin operasional dari ketua/pengelola PPT b. Daftar pengurus PPT c. Daftar bunda / pendidik d. Daftar anak didik dikelompokkan perusia serta jenis kelamin minimal jumlah anak didik 25 anak e. Rencana jadwal kegiatan / pembelajaran f. Daftar Sarana dan Alat Permainan Edukatif APE yang dimiliki PPT g. Rekomendasi dari Lurah setempat h. Rekomendasi PKK Kota Surabaya i. Materai Rp. 2 lembar j. Pas foto calon Pengelola PPT ukuran 3 x 4 2 lembar k. Foto copy KTP calon Pengelola PPT 1 lembar Perpanjangan ijin Operasional PPT a. Fotocopy ijin operasional dan SK Kepala Dinas yang diperpanjang b. Surat rekomendasi dari PKK Kota Surabaya c. Data anak didik d. Materai Rp. 6000,- 2 lembar e. Pas foto pimpinan ukuran 3 x 4 1 lembar f. Foto copy KTP calon Pimpinan PPT 1 lembar Masa Berlaku Ijin Operasional PPT – Tahap I = 1 Tahun, Tahap II = 2 Tahun, Tahap = 3 tTahun – Tahap Lanjutan = 3 Tahun Source linkTakMemiliki Ijin Lapak Singkong Akan Segera Di Tutup. LAMTIM ,akuntannews.id-, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tegaskan untuk menutup aktifitas Perusahaan Lapak Singkong yang berada di lahan kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala
Anak merupakan amanah yang harus mendaptkan perhatian, terutama dalam hal pendidikan. Peran aktif orang tua, sekolah dan lingkungan sekitar sangat dibutuhkan karena setiap anak yang dilahirkan adalah fitri dan suci. Maka untuk menjaga fitrah yang dibekalkan tersebut diperlukan adanya pendidikan. Anak pada usia pra-sekolah sangat potensial dalam menerima dan menangkap semua informasi dan pengaruh lingkungan sekitar. Oleh karena itu, dalam usia pra-sekolah dibutuhkan adanya lembaga pendidikan yang mampu membina akal, mental, jasmani dan rohani yang sesuai dan terarah. Menyadari akan pentingnya hal tersebut dan didorong oleh tanggung jawab terhadap pembinaan anak menuju generasi yang diinginkan dimasa yang akan datang. Maka atas dasar musyawarah mufakat Pengurus Lembaga Pendidikan Ash-Shidiqiyah Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan bermaksud mengajukan permohonan Izin operasional Pendidikan TK agar dalam penyelenggaraannya memperoleh pengakuan secara hukum. Dapatkan Master File Microsoft Word melalui link berikut ini Terima Kasih Telah Berkunjung, Jangan Lupa Untuk Like Fanspage dan Share apabila Konten ini dirasa bermanfaat
. 2444111704182292237010