atas PP Sektor, Perpres, dan Permen/Perban* turunan dari PP 5/2021. - Sebelumnya (OSS 1.1) dikenal Izin Komersial/Operasional - Layanan PB UMKU dilakukan seluruhnya melalui Sistem OSS - PB UMKU sedang dalam proses finalisasi sistem dengan K/L dan sudah terdapat kesepakatan: a. apabila nomenklatur dan layanan sudah diakomodir
PA tidak melimpahkan kewenangan kepada KPA, namun mengangkat PPK dengan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Dalam hal ini PA menjadi penandatangan kontrak. PPK sebagai tim pendukung PA dalam mempersiapkan dan melaksanakan pekerjaan dalam kontrak hingga serah terima.
. 273 88 264 76 431 108 279 436